____________________________________________
Note:
Bila antum menemukan kesalahan dalam penulisan maka sangat diharapkan untuk mengomentari nya, Syukran kasiran
____________________________________________
بَابُ التَّنَازُعِ فِي الْعَمَلِ
Bab Tentang Tanazu' Fil Amal (Berebut Dalam Amal)
وَحَقِيقَتُهُ أَنْ يَتَقَدَّمَ عَامِلَانِ أَوْ أَكْثَرُ وَيَتَأَخَّرُ مَعْمُولٌ فَأَكْثَرُ وَيَكُونُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنَ الْعَوَامِلِ الْمُتَقَدِّمَةِ يَطْلُبُ ذَلِكَ الْمُتَأَخِرِ، نَحْو قَوْلِهِ تَعَالَى: {أَتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا) (٩٦) سورة الكهف؛ وَضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُ زَيْدًا وَاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ.
Hakikatnya tanazu' ialah mendahuluinya dua amil atau lebih terhadap satu ma'mul atau lebih, dan masing-masing dari amil yang mendahului menuntut untuk beramal pada ma'mul yang didahului.
Contoh: آتُوْنِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا )Berilah aku tembaga (yang mendidih), maka akan kutuangkan ke atas besi panas itu).
ضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُ زَيْدًا )Zaid telah memukul dan memuliakanku).
اللهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ (Ya Allah Berikanlah rahmat, keselamatan, dan barakah atas nabi Muhammad).
Keterangan :
★ Dalam contoh: آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا ada dua amil yaitu آتوني dan أفرغ mendahului ma'mul yaitu lafadz قطرًا.
Masing-masing dari lafadz آتوني dan أفرغ menuntut amal terhadap lafadz قِرًا untuk dijadikan maf'ul.
★ Dalam contoh: ضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُ زَيْدًا ada dua amil yaitu ضَرَبَنِي dan أَكْرَمْتُ yang mendahului ma'mul yaitu lafadz زَيْدًا dan masing-masing dari ضَرَبَنِي dan أَكْرَمْتُ menuntut untuk beramal terhadap lafadz زَيْدًا
★ Dalam contoh: اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ada tiga amil yaitu سَلَّمْ - صَلِّ - بارك yang mendahului ma'mul yaitu lafadz عَلَى مُحَمَّدٍ . Dan masing-masing dari بَارِكْ - سَلِّمْ - صَلِّ menuntut untuk beramal pada lafadz عَلَى مُحَمَّدٍ
وَلَا خِلَافَ فِي جَوَازِ إِعْمَالِ أَي الْعَامِلَيْنِ مِنَ الْعَوَامِلِ شِئْتَ. وَإِنَّمَا الخِلافُ فِي الْأَوْلَى.
Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) antara ulama' nahwu tentang diperbolehkannya mengamalkan salah satu dari kedua amil.
Namun khilaf terjadi hanya dalam masalah amil yang lebih utama diamalkan.
فَاخْتَارَ الْبَصْرِيُّوْنَ إِعْمَالَ الثَّانِي لِقُرْبِهِ، وَاخْتَارَ الْكُوْفِيُّوْنَ إِعْمَالَ الْأَوَّلِ لِسَبْقِهِ.
Ulama' Basrah memilih mengamalkan amil yang kedua, karena lebih dekat dengan ma'mul, dan ulama' Kuffah memilih mengamalkan amil yang pertama karena lebih dahulu dari pada amil yang kedua.
فَإِنْ أَعْمَلْتَ الْأَوَّلَ أَعْمَلْتَ الثَّانِيَ فِي ضَمِيرِ ذَلِكَ الْاِسْمِ الْمُتَنَازَعِ فِيْهِ فَتَقُوْلُ: قَامَ وَقَعَدَا أَخَوَاكَ؛ وَضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُهُ زَيْدُ؛ وَضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُهُمَا أَخَوَاكَ، وَمَرَّ بِي مَرَرْتُ بِهِمَا أَخَوَاكَ؛ اللهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَيْهِ وَبَارِكْ عَلَيْهِ عَلَى مُحَمَّدٍ.
Ketika kamu mengamalkan amil yang pertama, maka amalkanlah amil yang kedua terhadap zamir yang kembali pada mutanaza' fih (ma'mul yang diperebutkan).
Contoh: قَامَ وَقَعَدَا أَخَوَاكَ )Kedua saudaramu telah berdiri dan duduk).
ضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُهُ زَيْدُ )Zaid telah memukul dan memuliakanku).
ضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُهُمَا أَخَوَاكَ Kedua saudaramu telah memukul dan memuliakanku).
مَرَّ بِي مَرَرْتُ بِهِمَا أَخَوَاكَ )Aku berjalan bertemu kedua saudaramu).
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَيْهِ وَبَارِكْ عَلَيْهِ عَلَى مُحَمَّدٍ (Ya Allah.. Berikanlah rahmat, keselamatan, dan barokah atas nabi Muhammad).
Keterangan:
★ Dalam contoh: قَامَ وَقَعَدًا أَخَوَاكَ amil yang beramal adalah amil yang pertama yaitu lafadz قام. Dan amil yang kedua, yaitu lafadz قَعَدَ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada matanaza' fih, yaitu lafadz أَخَوَاكَ . Maka menjadi فَعَدًا dengan diberi zamir alif tasniyyah.
★ Dalam contoh: ضَرَبَنِي وَأَكْرَمْتُهُ زَيْدُ amil yang beramal adalah amil yang pertama yaitu lafadz ضَرَبَنِي. Dan amil yang kedua, yaitu lafadz أَكْرَمْتُ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada mutanaza' fih, yaitu lafadz زَيْدٌ . Maka menjadi أَكْرَمْتُهُ dengan diberi zamir muttasil berupa ha'.
★ Dalam contoh: مَرَّبِي مَرَرْتُ بِهِمَا أَخَوَاكَ amil yang beramal adalah amil yang pertama yaitu lafadz مر. Dan amil yang kedua, yaitu lafadz مَرَرْتُ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada matanaza fih, yaitu lafadz أَخَوَاكَ . Maka menjadi مَرَرْتُ بِهِمَا dengan diberi zamir berupa بهما
★ Dalam contoh: اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَيْهِ وَبَارِكْ عَلَيْهِ عَلَى مُحَمَّدٍ amil yang beramal adalah amil yang pertama yaitu lafadz صَلِّ. Dan amil yang kedua dan ketiga yaitu lafadz سَلَّمْ dan بَارِكْ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada matanaza' fih, yaitu lafadz مُحَمَّدٍ Maka menjadi وَسَلَّمْ عَلَيْهِ dan وَبَارِكْ عَلَيْهِ dengan diberi zamir berupa عَلَيْهِ
وَإِنْ أَعْمَلْتَ الثَّانِيَ فَإِنِ احْتَاجَ الْأَوَّلَ إِلَى مَرْفُوْعٍ أَضْمَرْتَهُ؛ تَقُوْلُ: قَامَا وَقَعَدَ أَخَوَاكَ.
Apabila kamu mengamalkan amil yang kedua, maka apabila amil yang pertama membutuhkan ma'mul marfu', maka datangkanlah zamir yang kembali pada mutanaza' fih (ma'mul yang diperebutkan).
Contoh: قَامًا وَقَعَدَ أَخَوَاكَ (Kedua saudaramu telah berdiri dan duduk).
وَإِنِ احْتَاجَ إِلَى مَنْصُوبٍ أَوْ مَجْرُوْرٍ حَذَفْتَهُ كَالْآيَةِ وَقَوْلِكَ ضَرَبْتُ وَضَرَبَنِي أَخَوَاكَ، وَمَرَرْتُ وَمَرَّ بِي أَخَوَاكَ.
Dan apabila amil yang pertama membutuhkan ma'mul mansub atau ma'mul majrur, maka buanglah ma'mul yang dibutuhkan tersebut. Seperti contoh dalam ayat: آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (Berilah aku tembaga yang mendidih) agar kutuangkan ke atasnya (besi panas itu]).
Dan seperti contoh:
ضَرَبْتُ وَضَرَبَنِي أَخَوَاكَ (Kedua saudaramu telah memukuliku)
مَرَرْتُ وَمَرَّ بِي أَخَوَاكَ (Aku berjalan bertemu kedua saudaramu).
Keterangan:
★ Dalam contoh: آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا amil yang beramal adalah amil yang kedua yaitu lafadz أفرغ : Dan amil yar yang pertama yaitu lafadz آتُونِي harus diamalkan pada zamir yang kembali pada mutanaza' fih yaitu lafadz قِطْرًا tetapi karena lafadz آتوني membutuhkan ma'mul mansub, maka zamir yang kembali pada mutanaza fih (1) harus dibuang, jadi tidak boleh mengucapkan آتونیه dengan menambah zamir berupa ha'.
★ Dalam contoh: ضَرَبْتُ وَضَرَبَنِي أَخَوَاكَ amil yang beramal adalah amil yang kedua yaitu lafadz ضَرَبَنِي . Dan amil yang pertama yaitu lafadz ضَرَبْتُ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada mutanaza' fih yaitu lafadz أَخَوَاكَ tetapi karena lafadz ضَرَبْتُ membutuhkan ma'mul mansub, maka zamir yang kembali pada mutanaza fih )أَخَوَاكَ ( harus dibuang, jadi tidak boleh mengucapkan ضَرَبْتُهُمَا dengan menambah zamir berupa هما
★ Dalam contoh: مَرَرْتُ وَمَرَّ بِي أَخَوَاكَ amil yang beramal adalah amil yang kedua yaitu lafadz مَرَّبِي dan amil yang pertama yaitu lafadz مَرَرْتُ harus diamalkan pada zamir yang kembali pada mutanaza fih yaitu lafadz أَخَوَاكَ tetapi karena lafadz مَرَرْتُ membutuhkan ma'mul majrur, maka zamir yang kembali pada mutanaza fih )أَخَوَاكَ ) harus dibuang, jadi tidak boleh mengucapkan مَرَرْتُ عَلَيْهِمَا dengan menambah zamir berupa عَلَيْهِمَا

Komentar
Posting Komentar