Langsung ke konten utama

Terjemah kitab mutammimah bab tentang maf'ul ma'ah

 

_________________________________________

Note:⚠️

Bila antum menemukan kesalahan dalam penulisan maka sangat diharapkan untuk mengomentari nya, Syukran kasiran

___________________________________________


بَابُ الْمَفْعُوْلِ مَعَهُ


 Bab Tentang Maf'ul Ma'ah


الْمَفْعُولُ مَعَهُ: هُوَ الْإِسْمُ الْمَنْصُوْبُ الَّذِي يُذْكَرُ بَعْدَ وَاوِ بِمَعْنَى مَعَ، لِبَيَانِ مَنْ فُعِلَ مَعَهُ الْفِعْلُ مَسْبُوْقًا بِجُمْلَةٍ فِيهَا فِعْلٌ أَوِ اسْمٌ فِيْهِ مَعْنَى الْفِعْلِ وَحُرُوفِهِ، نَحْوُ جَاءَ الْأَمِيرُ وَالْجَيْشَ، وَاسْتَوَى الْمَاءُ وَالْخَشَبَةَ، وَأَنَا سَائِرُ والنيل.

Maf'ul ma'ah ialah isim yang dibaca nasab yang jatuh setelah wawu ma'iyyah )bermakna مع( yang didatangkan untuk menjelaskan orang/sesuatu yang suatu pekerjaan terjadi bersamaan dengan orang/sesuatu tersebut. 

Contoh: جَاءَ الْأَمِيرُ وَالْجُيْشَ )Raja sedang datang bersama tentaranya)

 وَاسْتَوَى الْمَاءُ وَالْخَشَبَةَ )Air dan kayu sedang rata

( أَنَا سَائِرٌ وَالنَّيْلَ )Aku berjalan bersamaan "sepanjang" sungai nil)


Keterangan:

★ Yang dikehendaki معيَّة dalam bab ini bukan musyarakah (menyamakan pekerjaan fa'il dengan maf'ul ma'ah) didalam hukum, melainkan hanya mushahabah (bersama tanpa dihukumi dengan fi'il-nya fa'il).


♦ Dalam susunan tarkib maf'ul ma'ah lafadz setelah wawu ma'iyyah tidak selamanya wajib dinasab-kan menjadi maf'ul ma'ah, namun adakalanya yang boleh diataf-kan pada lafadz sebelum wawu, dan adakalanya yang boleh keduanya (dinasab-kan dan diataf-kan),dan ada juga yang lebih baik dinasab kan dari pada diataf-kan atau sebaliknya.♦

 وَقَدْ يَجِبُ النَّصْبُ عَلَى الْمَفْعُوْلِيَّةِ نَحْوُ الْمِثَالَيْنِ الْأَخِيْرَيْنِ، وَنَحْوُ: لَا تَنْهَ عَنِ الْقَبِيحِ وَإِثْيَانَهُ، وَمَاتَ زَيْدُ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ، وَقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ} (۷۱) سورة يونس.

Dan terkadang wajib menasab-kan menjadi maf'ul ma'ah, seperti dua contoh yang terakhir, 

yaitu: أَنَا سَائِرُ وَالبَيْلَ - وَاسْتَوَى الْمَاءُ وَالْخَشَبَةَ dan lafadz: لَا تَنْهَ عَنِ الْقَبِيحِ وَإِثْيَانَهُ )Janganlah kamu melarang kejelekan bersamaan dengan melakukannya )

 مَاتَ زَيْدُ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ (Zaid telah mati bersamaan dengan terbitnya matahari)



 وَقَدْ يَتَرَبَّحُ عَلَى الْعَطْفِ، نَحْوُ : قُمْتُ وَزَيْدًا، وَقَدْ يَتَرَبَّحُ الْعَطْفُ عَلَيْهِ، نَحْو: الْمِثَالِ الْأَوَّلِ. وَنَحْوُ: جَاءَ زَيْدُ وَعَمْرُو.

Dan terkadang lebih baik dinasab-kan dari pada diataf-kan. 

Contoh: قُمْتُ وَزَيْدًا )Aku berdiri bersamaan dengan Zaid). Dan terkadang lebih baik diataf-kan dari pada dinasab-kan seperti contoh yang pertama, yaitu lafadz جَاءَ الأَمِيرُ وَالْجَيْشُ )Raja dan tentaranya telah datang). dan lafadz: جَاءَ زَيْدٌ وَعَمْرُو )Zaid dan Umar telah datang).


 فَالْعَطْفُ فِيْهِمَا وَفِيمَا أَشْبَهَهُمَا أَرْجَحُ، لِأَنَّهُ الْأَصْلُ.

Meng-ataf-kan lafadz setelah wawu dalam dua contoh di atas dan semisalnya itu lebih utama, karena itu merupakan hukun asal (asli).


 فَضْلُ: وَأَمَّا الْمُشَبَّهُ بِالْمَفْعُوْلِ بِهِ فَنَحْو زَيْدُ حَسَنُ وَجْهَهُ بِنَصْبِ الْوَجْهِ.

Fasal: Adapun perkara yang disamakan dengan maf'ul bih itu seperti dalam 

contoh: زَيْدُ حَسَنٌ وَجْهَهُ )Zaid adalah orang yang tampan wajahnya).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah kitab matan taqrib pembahasan tentang hukum-hukum shalat

كِتَابُ الصَّلَاةِ  Pembahasan shalat  Shalat-shalat yang diwajibkan  الصَّلَاةُ الْمَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ: Shalat yang diwajibkan itu ada 5.yaitu:  (۱) الظَّهْرُ، وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ، وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ظِلَّ الزَّوَال.  1. Zhuhur,  waktu salat zhuhur mulai setelah lewat rembang matahari (setelah matahari tergelincir ke arah barat). Dan akhir waktunya adalah ketika bayang- bayang sebuah benda telah sama panjangnya dengan benda itu, sesudah matahari lewat rembang. (۲) وَالْعَصْرُ، وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزَّيَادَةُ عَلَى ظِلَّ الْمِثْلِ، وَآخِرُهُ في الاخْتِيَارِ إِلَى ظِلَّ الْمِثْلَيْنِ وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ  2. Ashar,  waktu salat ashar dimulai setelah bayang-bayang sebuah benda yang sama dengan benda aslinya tadi bertambah panjang. Dan akhir waktunya menurut waktu Ikhtiar (waktu yang menjadi pilihan untuk menger- jakan salat sebelum masuk pada bagian waktu berikutnya) adalah...

Terjemah kitab mutammimah tentang bab kalam

               بَابُ الكلام          Bab Kalam     الكلامُ هُوَ  اللفظ المُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بالوضع kalam adalah satu lafazd yang murakkab yang memberi faedah dengan waza'(sengaja)/bahasa arab Keterangan : • Lafadz adalah suara yang mengandung sebagian huruf Hijaiyah (huruf huruf Arab yang diawali dari alif sampai ya'). Contoh: زَيْدُ dan قَائِمُ  • Murokkab adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih dengan susunan isnadi (penisbatan atau penyandaran hukum yang menjadikan kesempurnaan faidah). Contoh: زَيْدُ قَائِمٌ )Zaid orang yang berdiri( أنا قائم )Saya orang yang berdiri • Mufid adalah ungkapan berfaidah yang dapat memberikan pemahaman sehingga tidak membutuhkan pertanyaan dari orang yang mendengarkan. Contoh: زَيْدُ قَائِمٌ )Zaid orang yang berdiri( • Wad'i menurut sebagian ulama' nahwu adalah berbahasa Arab, dan menurut ulama' yang lain wad'i adalah disengaja oleh orang yang men...

Terjemah kitab matammimah tentang isem alam

    _________________________________________ Note:⚠️ Bila antum menemukan kesalahan dalam penulisan maka sangat diharapkan untuk mengomentari nya, Syukran kasiran ____________________________________________   فَصْلٌ فِي بَيَانِ الإِسْمِ الْعَلَمِ Fasal Tentang Isim Alam الْعَلَمُ نَوْعَانِ: شَخْصِيٌّ وَهُوَ مَا وُضِعَ لِشَيْءٍ بِعَيْنِهِ لَا يَتَنَاوَلُ غَيْرُهُ كَزَيْدٍ وَفَاطِمَةَ وَمَكَّةَ وَشَدْقَمٍ وَقَرَنٍ. Isim alam ada dua. Yaitu: 1. Alam syakhs, ialah alam yang diletakkan (dicetak) untuk sesuatu yang sudah nyata (individu) dan tidak mencakup yang lainnya.  Contoh: زَيْدٍ - فَاطِمَةَ - مَكَّةَ - شَدْقَم - قَرَنٍ  وَجِنْسِيٌّ وَهُوَ مَا وُضِعَ لِجِنْسِ مِنَ الْأَجْنَاسِ كَأَسَامَةَ لِلْأَشَدِ وَثُعَالَةَ لِلتَّعْلَبِ وَذُؤَالَةَ لِلذِّئْبِ وَأُمُّ عِرْيَطٍ لِلْعَقْرَبِ. 2. Alam jinis, ialah alam yang diletakkan (dicetak) untuk beberapa jinis.  Contoh: أسامة untuk nama harimau, تُعَالَةَ untuk nama musang, ذُؤَالَةَ untuk srigala, dan أُمُّ عِرْبَط...